PENERIMAAN CATAM PK TNI-AD GELOMBANG II TA. 2013

IMG_7639Kepada:                                                                           

Para Pemuda Warga Negara Indonesia

di  Wilayah Provinsi Kepri  Korem 033/WP

 PENGUMUMAN

Nomor : Peng / 02 / VII / 2013

tentang

 PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD

GEL II TA 2013

MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PARA PEMUDA INDONESIA

UNTUK MENJADI TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD

1.     Persyaratan.

 a.       Warga Negara Republik Indonesia Pria dan bukan mantan Prajurit TNI, Polri dan PNS.

 b.       Beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 c.       Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

 d.  Umur pada saat masuk pendidikan pertama  pada tanggal 25 November 2013 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun  dan tidak  lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.

 e.      Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan.

 f.   Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap.  

g.  Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.

 h.  Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit.

 i.  Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata.

j.        Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

 k.      Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan berat badan seimbang.    

l.    Surat persetujuan/izin orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu ; Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan  meneliti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga  (KK).     

m.     Bagi yang sudah bekerja :

1)    Melampirkan  Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.

2)   Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.

n.       Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :

          1)      Administrasi.

          2)      Kesehatan.

          3)      Jasmani.

          4)      Wawancara.

          5)      Psikologi.

 o.     Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 7 (tujuh)tahun.

 p.         Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NegaraKesatuanRepublik Indonesia (NKRI).

         q.       Bersedia   mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.  

 

2      Pendaftaran

 a.       Pendaftaran dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 16 Agustus  2013 (pada hari kerja) di Korem 033/WP Tanjung Pinang.

 b.       Cara Pendaftaran.           Pendaftaran dilakukan secara online melalui website penerimaan prajurit TNI di alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com, kemudian calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir antara lain :

1.         Print out pendaftaran online.

2.         Ijazahdan SKHU SD, SMP dan SMA.

3.         KTP calon dan KTP orang tua/wali.

4.         KK orang tua/wali.

          5.      Akta Kelahiran/Surat kenal lahir.

3.      Lain-lain.

a.  Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon  tidak dipungut biaya apapun.

b.  Formulir pendaftaran dan lainnya  disediakan di tempat pendaftaran.

c.       Bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran.

d.       Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu

e.  Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran.

f. Hal-hal  lain yang  belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan  kemudian pada waktu pendaftaran   (penrem033wp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan  :

 

 

Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan  sanksi, sesuai undang-undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 Th 2001)  :

 

1.    Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5  (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

2.    Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Th 2001).

 

 

 

Komentar ditutup.