Para Pemuda Warga Negara Indonesia
di Wilayah Provinsi Kepri Korem 033/WP
PENGUMUMAN
Nomor : Peng / 02 / VII / 2013
tentang
PENERIMAAN CALON TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD
GEL II TA 2013
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT
MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PARA PEMUDA INDONESIA
UNTUK MENJADI TAMTAMA PRAJURIT KARIER TNI AD
1. Persyaratan.
a. Warga Negara Republik Indonesia Pria dan bukan mantan Prajurit TNI, Polri dan PNS.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
d. Umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 25 November 2013 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun.
e. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan.
f. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
g. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat.
h. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit.
i. Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata.
j. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
k. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan berat badan seimbang.
l. Surat persetujuan/izin orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu ; Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
m. Bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan Surat Persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD.
n. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
1) Administrasi.
2) Kesehatan.
3) Jasmani.
4) Wawancara.
5) Psikologi.
o. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 7 (tujuh)tahun.
p. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NegaraKesatuanRepublik Indonesia (NKRI).
q. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung.Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
2 Pendaftaran
a. Pendaftaran dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 16 Agustus 2013 (pada hari kerja) di Korem 033/WP Tanjung Pinang.
b. Cara Pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website penerimaan prajurit TNI di alamat http://rekrutmen-tni.ilmci.com, kemudian calon datang sendiri ketempat pendaftaran dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi masing-masing 1 (satu) lembar yang telah dilegalisir antara lain :
1. Print out pendaftaran online.
2. Ijazahdan SKHU SD, SMP dan SMA.
3. KTP calon dan KTP orang tua/wali.
4. KK orang tua/wali.
5. Akta Kelahiran/Surat kenal lahir.
3. Lain-lain.
a. Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian/pemeriksaan, penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun.
b. Formulir pendaftaran dan lainnya disediakan di tempat pendaftaran.
c. Bagi calon yang memenuhi syarat dari penelitian awal (administrasi) akan diberikan surat pendaftaran.
d. Pada waktu mendaftar, calon diharuskan berpakaian rapi dan bersepatu
e. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada tempat pendaftaran.
f. Hal-hal lain yang belum tercantum pada pengumuman ini akan disampaikan kemudian pada waktu pendaftaran (penrem033wp)
Catatan :
Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi, sesuai undang-undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 Th 2001) :
1. Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Th 2001).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.