
Dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Sambutan dari Asisten III Bupati Karimun Sdr. Khurnaini, intinya : Dengan adanya MoU dan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, antara Perusahaan PDAM Tirta Karimun dan PT. Karya Karimun Mandiri, bisa bekerja dengan baik. MoU dan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini, bisa menyelesaikan persoalan persoalan hukum dengan baik dibidang Perdata dan Tata usaha negara.
2. Sambutan dari Kajari Karimun Sdr. Slamet Sentosa, intinya : Kejaksaan Negeri hanya bisa mendampingi perusahaan BUMN dan BUMD, bukan Swasta. Dengan MOU dan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan negeri bisa memberi bantuan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.