
Dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Sambutan dari Kasdim 0317/TBK Mayor Inf S. Manurung, intinya : P4GN merupakan program Pemerintah yang wajib dilaksanakan dalam setiap 3 Bulan sekali (Triwulan) guna mencapai sasaran agar tidak ada lagi anggota TNI – AD, khususnya Kodim 0317/TBK yang terlibat dengan Narkoba baik sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar.
2. Sambutan sekaligus pemaparan materi penyuluhan oleh Kepala BNNK Karimun Kompol Ahmad Soleh Siregar, SH . MSi, intinya : Penyuluhan P4GN ini wajib dilaksanakan secara berkesinambungan (terus menerus) agar kita semua dapat mengerti dan memahami apa saja yang bisa timbul akibat dari penyalahgunaan Narkoba tersebut. Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba, hendaknya Kita harus mampu meningkatkan Komunikasi, baik di lingkungan kerja maupun di dalam rumah tangga, agar tercipta suasana saling mengingatkan dan saling nasehat menasehati tentang bahaya Narkoba. Ibu-ibu memiliki peran yang sangat penting sebagai pencegah penyalahgunaan Narkoba bagi suami dan anak-anaknya. Presiden Jokowi telah memberikan amanat kepada BNN, Polri, Kemenkum & Ham dan lain – lain, agar bergerak bersama – sama dan bersinergi dalam memberantas Narkoba dengan menghilangkan ego sektoral. Pada kesempatan ini, diharapkan kepada para Babinsa dan Babinkamtibmas agar dapat bekerja sama dengan BNNK Karimun dalam memberikan informasi untuk mendeteksi penyalahgunaan dan perederaan gelap Narkotika.
3. Penyampaian beberapa pertanyaan dari :
a. Ny. Serma A.R Sembiring, bertanya tentang “ Apa dasar atau pasal Rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba ?”
b. Ny. Serka Boniman, bertanya tentang “Apakah masih berlangsung wajib lapor bagi para pengguna Narkoba ?”
c. Kapten Inf K. Manurung, bertanya “Apakah mulut yang selalu bergerak seperti mengunyah, padahal tidak ada makanan yang dikunyahnya dan ngomong yang tidak jelas merupakan salah satu tanda pengguna Narkoba ?”.
4. Tanggapan Kepala BBNK karimun :
a. Sesuai pasal 54 dan 55 UU Narkotika, rehap dilaksanakan di RS dan Puskesmas serta Lembaga Untuk Medis dan Sosial, seperti : RS. Bakti Timah, RSUD, Klinik Pratama, Puskesmas Moro dan Puskesmas Tanjung Batu.
b. Sampai sekarang masih berlaku, apabila mengetahui adanya pengguna Narkoba agar melaporkan ke instansi terkait, apabila di dalam keluarga ada yang memakai Narkoba dan orang tua mengetahuinya tapi tidak melaporkannya maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan pengguna Narkoba yang tidak melapor, bisa dipenjara, sedangkan yang melaporkan dirinya sebagai pengguna Narkoba maka akan memperoleh rehabilitasi.
c. Mulut yang selalu bergerak seperti mengunyah sesuatu, walau tidak ada makanan yang dikunyah dan ngomong yang tidak jelas, belum tentu menunjukkan ciri-ciri sebagai pengguna Narkoba, dan untuk memastikannya harus dilaksanakan Test Urine.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.